Penerapan Teknik Persuasi Lobi dan Negosiasi  Dalam Menghadapi Pemblokiran Tiktok Indonesia

Akhir-akhir ini aplikasi TikTok kembali ramai diperbincangkan oleh pengguna smartphone. Bukan hanya kalangan remaja, TikTok kini mulai digunakan orang-orang kantoran bahkan sampai ke orangtua untuk mengisi waktu layaknya penggunaan media sosial lainnya. TikTok sendiri merupakan platform media sosial berbentuk video pendek yang dipadukan dengan musik. Melalui TikTok kita dapat membuat video pendek yang unik dengan cepat dan mudah untuk dibagikan kepada orang lain sampai ke seluruh dunia.

Saat pertama kali beroperasi di Indonesia, aplikasi buatan ByteDance asal Tiongkok ini pada 3 Juli 2018 lalu sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) karena dinilai tidak dapat memfilter konten-konten yang diunggah oleh penggunanya. Rata-rata konten yang disuguhkan merupakan konten negatif dan banyak mengandung konten pornografi.


Setelah dilakukan pemblokiran, manajemen TikTok akhirnya mengunjungi Kemkominfo untuk melakukan diskusi yang berujung pada pembukaan kembali blokir TiktTok. Kini, TikTok sudah dua tahun ada di Indonesia. Berangkat dari fenomena ini, penulis ingin menjabarkan teknik persuasi, lobi dan negosiasi yang dilakukan TikTok Indonesia.

Menurut KBBI, negosiasi merupakan proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lainnya. Hal yang dilakukan oleh manajemen TikTok tidak lain dan tidak bukan merupakan suatu bentuk negosiasi dan di dalamnya terdapat proses lobi. Lobi adalah kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok dengan tujuan mempengaruhi pimpinan organisasi lain maupun orang yang memiliki kedudukan penting dalam organisasi dan pemerintahan sehingga dapat memberikan keuntungan untuk diri sendiri ataupun organisasi dan perusahaan pelobi. Lobi dalam konteks bisnis adalah upaya melakukan pemasaran atau penjualan dalam melakukan pendekatan kepada calon pembeli/pengguna, baik perorangan maupun instansi.

Lobi dalam bisnis ini biasanya dikemukakan, maksud, tujuan, dan penjelasan produk. Dalam hal ini sambil bernegosiasi pihak TikTok sekaligus memperkenalkan produknya kepada pihak Kemenkominfo. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo yang membenarkan bahwa saat ini lembaganya memiliki akun Tik Tok resmi terverifikasi. Kemenkominfo ingin program-programnya bisa tersosialisasi dengan baik ke anak-anak muda.

Demi kelancaran proses negosiasi, ada beberapa taktik yang bisa dilakukan, diantaranya:

  1. Pemberian Informasi, biasanya berupa informasi nonverbal yang bertujuan untuk merubah posisi dan persepsi negosiator dapat memanfaatkan taktik ini dengan memberikan informasi yang berlebihan sehingga mengubah mindset lawan negosiator. Menurut CEO TikTok Indonesia mengatakan bahwa Indonesia adalah pasar yang sangat penting bagi TikTok. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha mengurangi kesenjangan digital serta memfasilitasi topik-topik penting untuk pengembangan industri internet.
  2. Penciptaan Fakta Baru, TikTok telah mengambil tindakan untuk memperkuat proses moderasi konten dan akan menerapkan teknologi yang diperlukan untuk memastikan adanya keamanan bagi para pengguna. Materi-materi mengenai bimbingan orangtua dan panduan bagi komunitas telah diperbarui untuk membuat lingkungan platform yang lebih positif.
  3. Pencarian Informasi, TikTok telah terlebih dahulu mencari informasi yang berkaitan dengan lawan negosiasinya, yaitu Kemenkominfo, dimana Kemenkominfo menitikberatkan pada edukasi digital, hal ini dimanfaatkan pihak TikTok sebagai bentuk win-win solution. TikTok mengungkapkan bahwa pihaknya akan merancang lebih banyak program dan kesempatan bagi pembuat konten untuk mengembangkan kreativitas mereka yang dapat memberikan dampak kepada komunitas dan mendistribusi lebih banyak konten edukasi digital.
  4. Bluffing, Taktik ini digunakan ntuk mengelabui lawan negosiator, yaitu dengan janji yang memberi keyakinan bahwa mereka akan koorperatif. Tik Tok akan terus melakukan investasinya di Indonesia dengan merekrut tenaga dan talenta lokal agar menjadi bagian dari tim kami untuk pertumbuhan dan pengembangan di masa depan
  5. Pembuatan Agenda, TikTok segera mendatangi Kemenkominfo sesaat setelah terjadi pemblokiran. Menurut Semuel Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo pertemuan dilakukan atas inisiatif Tiktok sendiri pasca dilakukan pemblokiran.
  6. Pemberian Deadline, TikTok diblokir pada 3 Juli 2018, kemudian Kemkominfo menarik pemblokiran pada 10 Juli 2018. Hanya seminggu TikTok sudah berhasil memenuhi syarat-syarat yang diajukan Kemkominfo. Setelah semua syarat terpenuhi, Kemkominfo secara koorporatif juga langsung melakukan apa yang sudah dinegosiasikan.
  7. Good Guy and Bad Guy, memposisikan diri tidak memiliki otoritas penuh dalam memutuskan membuat persepsi bahwa yang susah dinegosiasi (bad guy) adalah mertua memposisikan Anda sebagai teman (good guy) dari lawan negosiasi Anda. Dalam kasus TikTok, penulis tidak menemukan praktik taktik ini
  8. The Art of Concesion (Parto, 2006:55), Taktik ini diterapkan dengan cara selalu meminta konsesi (hak) dari lawan berunding atas setiap permintaan pihak lawan berunding yang akan dipenuhi.

Dalam negosiasi juga terdapat beberapa strategi, diantaranya:

  1. Win-win Solution (solusi menang-menang)

Yaitu pendekatan negosiasi yang ditujukan kepada kemenangan kedua belah pihak, meminta tanpa menekan dan memberi tanpa desakan. Negosiasi yang didasarkan pada strategi menang-menang adalah dengan penyelesaian masalah yang didasari rasa manusiawi dan saling menghormati. Strategi inilah yang digunakan manajemen TikTok dan Kemenkominfo. Dalam hal ini Kemenkominfo meminta agar TikTok membersihkan seluruh konten-konten negatif jika ingin penutupan aksesnya dibuka. TikTok pun menaati aturan dari pemerintah. Imbasnya adalah aplikasi tersebut kini sudah bisa diakses.

2. Win-Lose Solution (strategi menang-kalah)

Yaitu pendekatan negosiasi yang dikembangkan dengan strategi menang-kalah (win-lose solution) untuk memperoleh kemenangan mutlak dengan cara mengalahkan orang lain.

3. Lose-lose Solution (strategi kalah-kalah)

Yaitu pendekatan negosiasi dengan menggunakan strategi kalah-kalah, seringkali diambil karena didasari oleh perasaan untuk melampiaskan kemarahan dan cenderung tidak rasional. Kedua belah pihak memutuskan untuk kalak dan sama sama mengakhiri negosiasi dengan hasil tidak ada kesepakatan.

Published by rahelpap

Communication Student trying to pursue her dreams!

Leave a comment